PELAKSANAAN PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.593Keywords:
Pelaksanaan, Pernikahan, Wali Hakim.Abstract
Wali hakim belum dapat bertindak sebagai wali nikah apabila seluruh kelompok wali masih ada dan diketahui tempat tinggalnya, kecuali dalam hal adhalnya wali. Pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim harus ada surat keterangan yang diperoleh dari desa dimana mempelai perempuan tersebut tinggal yang menyatakn bahwa memang benar-benar mempelai tersebut memenuhi syarat dengan menggunakan alasan wali hakim. Setelah syarat administrasi selesai proses pelaksanan dapat dilangsungkan. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang adalah wali hakim mempunyai wewenang menikahkan perempuan yang walinya sudah tidak ada garis wali nasab, wali mafqud, wali sendiri yang hendak menikahi terwali, wali dicabut haknya oleh negara, wali sedang melakukan ihram (haji dan umrah), wali tawâro (bersembunyi), dan wali adhal/mogok.
References
Achmad Kuzari, Pembahasan Tentang Kompilasi Hukum Islam, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2017.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2016.
Ahmad Zuhdi Mudhor, Memahami Hukum Perkawinan, Al Bayan, Bandung, 2014
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2019.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013.
Department Agama RI, Pedoman Pegawai Pencata Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta, 2018.
Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 2013