PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Authors

  • Syarifuddin Syarifuddin Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.595

Keywords:

Penuntut Umum, Putusan, Berkekuatan Hukum Tetap.

Abstract

Pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian yang terpenting dari proses peradilan karena di sinilah penegakan keadilan yang sebenarnya. Peran penuntut umum sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan petikan putusan pengadilan. Salinan putusan atau petikan putusan (pemidanaan) yang sudah dikirimkan kepada para pihak (terdakwa dan kejaksaan), maka petikan putusan pemidanaan sudah dapat dijadikan dasar eksekusi, sebab di dalamnya ada amar atau diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya tidak lagi dimuat.  Mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah panitera harus mengirimkan salinan putusan kepada kejaksaan untuk dilaksanakan oleh penuntut umum. Hambatan penyelesaiannya yang dihadapi penuntut umum sebagai  pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun salinan putusan tersebut belum diserahkan ke kejaksaan

References

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

------------; Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2019.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.

Ali Yusmandi, Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Pedoman Ilmu Jaya. Jakarta. 2015.

Badra Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2019.

H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2017.

Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia, 2017.

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Syarifuddin, S. (2025). PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP . Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas, 3(1), 65-73. https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.595

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)