UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN MELARIKAN DIRI
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.596Kata Kunci:
Penanggulangan, Tahanan, Melarikan DiriAbstrak
Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan
Referensi
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta. 2021.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.
Koesparmono Irsan, Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Mahmud Mulyadi dan Andi Sujendral, Community Policing: Diskresi Dalam Pemolisian Yang Demokratis. Sofmedia, Jakarta, 2021.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
-------------; Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti.Bandung, 2016