PEMBERIAN MARGA DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT MANDAILING
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v4i1.625Keywords:
Pelasanaan, Perkawinan Adat MandailingAbstract
Seorang mempelai wanita yang belum punya marga pada adat Mandailing, maka salah satu acara penting ialah pemberian marga kepada mempelai wanita. Alasan pemberian marga yaitu untuk menjelaskan keturunanApabila salah satu mempelai tidak memiliki marga, maka mereka akan diberikan marga. Apabila pihak perempuan yang tidak memiliki marga, maka diberikan marga sesuai dengan marga ibu dari pihak laki-laki. Upacara pemberian marga pada pihak mempelai yang tidak bermarga bervariasi yaitu apabila upacara besar yang dilakukan tetap harus memotong seekor kerbau dan apabila upacara kecil yang dilakukan, mempelai diperbolehkan memberikan ulos dan amplop sebagai gantinya. Pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing yaitu dari pihak paman dari laki-laki member/menjual marga atas izin dari raja panu sunan bulung dan dibayar dengan 1 (satu) ekor kerbau dari pihak perempuan yang akan diberi marga. Jadi intinya adalah membeli marga adalah dengan 1 (satu) ekor kerbau atau sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
References
Abdul Manan. 2013. Aneka Masalah Hukum Materiel dalam Praktek Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka Bangsa.
Achmad Ichsan. 2016. Hukum Perkawinan Bagi yang Beragama Islam. Jakarta: Pradnya Paramita.
Amir Syarifuddin. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi. 2019. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Djaren Saragih. 2016. Hukum Perkawinan Adat Batak Khususnya Simalungun, Toba, Karo dan UU Tentang Perkawinan (Suatu Tinjauan). Bandung: Tarsito.
Hilman Hadikusuma. 2017. Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni.
Barus, R. M., Simbolon, N. ., Devi, R. S., & Hamonangan, A. . (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor: 25/1992 Tentang Perkoperasian Di Simpan Pinjam Karya Baru Kecamatan Pancurbatu. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 1-12. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.519
Ry, A. A. ., Irwansyah, I., Hayati, W., Lubis, D., & Rahmadani, G. (2025). Pembuatan Perjanjian Kawin Pada Kantor Notaris Di Medan. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 24-37. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.578
Siregar, G. T., & Siregar, D. O. (2025). Strategi Pencegahan Cyberbullying Melalui Pemahaman Uu Ite Di Kalangan Mahasiswa. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 38-49. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.579
Lubis, M. R., Nurita, C., Lubis, M. A., Silangit, N. T., & Novita, R. (2025). Proses Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kuhp Di Kota Medan. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 50-66. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.580
Danialsyah, D., Faisal, M., Siregar, B. J., Sintara, D., & Purba, A. R. (2025). Penyewaan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Kepada Pihak Ketiga Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 67-86. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.581