PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN SENJATA API TANPA HAK OLEH WARGA SIPIL OLEH KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.47652/jhm.v2i2.442Keywords:
Penegakan Hukum, Senjata Api, Warga SipilAbstract
Penggunaan senjata api seharusnya hanya boleh digunakan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, tetapi makin banyak pihak-pihak yang dibiarkan memiliki senjata api baik secara legal maupun illegal. Penegakan hukum terhadap warga sipil yang menggunakan senjata api tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Perpu No. 20 Tahun 1960, Peraturan Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat yaitu dalam UU Darurat No. 12.Tahun 1951 disebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana penguasaan dan penggunaan senjata api adalah masyarakat yang merasa puas diri karena memiliki senjata api, kurangnya pengawasan oleh kepolisian terkait peredaran senjata api illegal, sulitnya prosedur kepemilikan ijin senjata api berizin, perdagangan senjata api gelap dengan harga jual yang murah dan proses yang mudah.