DAMPAK MASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/jhm.v2i2.443Keywords:
Perceraian, Ekonomi, Pandemi Covid-19Abstract
Keadaaan ekonomi yang semakin sulit di masa pandemi, menjadi salah satu alasan kuat terjadinya konflik yang terjadi di dalam hubungan suami istri. Berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam, putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri. Perceraian diperbolehkan atas dasar manfaatnya lebih banyak dari pada sisi mudhorot. Namun, perceraian merupakan suatu perbuatan halal yang Allah benci sehingga sebaiknya perceraian tersebut dapat dihindari dengan berbagai upaya pencegahan sebagaimana ditekankan dalam perundang- undangan di Indonesia. Hubungan perceraian suami isteri dengan masalah ekonomi cukup dominan pada masa pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Kelas I A Medan. Beberapa kasus perceraian diakibatkan dampak Covid-19 yang akibat dilakuan PHK dari pekerjaannya, sehingga tidak dapat memenuhi ekonomi keluarga.