PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN PADA KANTOR NOTARIS DI MEDAN

Authors

  • Agus Armaini Ry Universitas Prima Indonesia
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Al Azhar Medan
  • Winta Hayati Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Diana Lubis Universitas Darma Agung
  • Gema Rahmadani Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.578

Keywords:

Perjanjian, Perkawinan, Notaris

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan untuk mengadakan beberapa penyimpangan dari ketentuan undang-undang yang mengatur tentang harta kekayaan perkawinan. Akibat perkawinan dilangsungkan maka perjanjian kawin seketika itu akan mengikat kedua belah pihak, isinya dapat mengenai masalah persatuan harta bawaan atau pemisahan harta kekayaan di antara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan. Faktor-faktor yang menyebabkan calon suami isteri membuat perjanjian kawin dalam  perkawinannya adalah adanya pergeseran nilai/fungsi dan peran dalam rumah tangga yaitu fungsi isteri saat ini tidak hanya sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi juga ikut mencari nafkah. Hal-hal yang dibatasi atau tidak boleh diatur dalam pembuatan perjanjian kawin adalah tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

References

Achmad Kuzari.,Pembahasan Tentang Kompilasi Hukum Islam, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013

Endang Sumiarni, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin), Wonderful Publishing Company, Yogyakarta, 2014.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2013.

H.M. Ridhan Indra, Hukum Perkawinan di Indonesia, Haji Masagung, Jakarta, 2014

GHS. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1993

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2016.

Mochammad Djais, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2016

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2016

Ichsan, R. N., Nst, V. F. H., Nasution, L., & Hutabarat, L. (2024). The effect of halal labeling on the performance of small and medium enterprise (SME) in medan city. Jurnal Mantik, 8(1), 421-427.

Lubis, M. R., Ichsan, R. N., Nasution, L., Nst, V. F. H., & Lubis, D. (2024). Analysis Of Factors Affecting The Amount Of People's Business Credit Loans In Lubuk Pakam District, Deli Serdang Regency, North Sumatra Province. Jurnal Ekonomi, 13(02), 915-923.

Nst, V. F. H., Majid, M. S. A., & Harahap, I. (2024). The Role Of Imports In Development According To Islamic And Conventional Macroeconomic Perspectives. Moneter: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 12(1), 100-106.

Devi, R. S., Lubis, M. A., Nst, V. F. H., & Sihombing, A. (2024). Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 108-118.

Nasution, L., Ichsan, R. N., Nst, V. F. H., & Rizkina, S. (2024). Pendampingan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Di Akademi Keperawatan Hkbp Balige. Pedamas (Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(01), 113-117.

Nst, V. F. H., Nasution, M. Y., & Sugianto, S. (2024). Relationship ushul Fiqh, Qowa’id Fiqih dan Maqashid Al-Syariah With Islamic Economy. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 1017-1023.

Nst, V. F. H., Tarigan, A. A., & Nasution, Y. S. J. (2023). Prinsip Equilibrium Perilaku Berkonsumsi Dalam Perspektif Al Qur’an Surat Al Furqon Ayat 67. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(6), 10024-10034.

Lubis, M. R., Siregar, G. T., Nurita, C., Nst, V. F. H., & Lubis, D. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Memahami Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Bulletin of Community Engagement, 3(2), 261-270.

Downloads

Published

2024-10-02

How to Cite

Ry, A. A. ., Irwansyah, I., Hayati, W., Lubis, D., & Rahmadani, G. (2024). PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN PADA KANTOR NOTARIS DI MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 24-37. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.578

Most read articles by the same author(s)