STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING MELALUI PEMAHAMAN UU ITE DI KALANGAN MAHASISWA

Authors

  • Gomgom TP Siregar Universitas Darma Agung
  • Delvira Oktaviani Siregar Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.579

Keywords:

Strategi Pencegahan, Cyberbullying, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi di kalangan mahasiswa. Media sosial dan platform digital lainnya menjadi sarana utama dalam berinteraksi, berbagi informasi, dan mengekspresikan pendapat. Rumusan Kegiatan yaitu Bagaimana tingkat pemahaman mahasiswa terhadap UU ITE dalam kaitannya dengan cyberbullying, Strategi apa yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan cyberbullying di kalangan mahasiswa. Metode pelaksanaan kegiatan ini meliputi beberapa tahapan yang sistematis untuk memastikan efektivitas program. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut: Sosialisasi dan PenyuluhanKegiatan ini dilakukan melalui seminar dan workshop yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Cyberbullying di kalangan mahasiswa merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi kunci dalam mencegah terjadinya cyberbullying di lingkungan kampus. Strategi-strategi seperti peningkatan literasi digital, penguatan kebijakan kampus, kampanye kesadaran digital, dan pemberdayaan layanan pengaduan dapat menjadi langkah efektif untuk mendorong mahasiswa memahami UU ITE dan meningkatkan kesadaran akan bahaya cyberbullying.

References

APJII. (2022). Laporan Survei Internet Indonesia 2022. Jakarta: APJII.

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2019). Cyberbullying: Identification, Prevention, and Response. Journal of School Violence, 18(3), 1-15.

Komnas Perempuan. (2021). Laporan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender Online.

Smith, P. K., Mahdavi, J., Carvalho, M., & Tippett, N. (2020). Cyberbullying: Its Nature and Impact in Secondary School Pupils. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 47(7), 759-765.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pakai, A. J. A. (2021). Peran Pendidikan Terhadap Siswa Dalam Pencegahan Perilaku Cyber Bullying Di Era Digital. In Moderasi Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (Vol. 2, Issue 2, P. 42). Https://Doi.Org/10.24239/Moderasi.Vol2.Iss2.46

Ruliyatin, E., & Ridhowati, D. (2021). Dampak Cyber Bullying Pada Pribadi Siswa Dan Penanganannya Di Era Pandemi Covid-19. In Jurnal Bikotetik (Bimbingan Dan Konseling Teori Dan Praktik) (Vol. 5, Issue 1, P. 1). State University Of Surabaya. Https://Doi.Org/10.26740/Bikotetik.V5n1.P1-5

Downloads

Published

2024-10-02

How to Cite

Siregar, G. T., & Siregar, D. O. (2024). STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING MELALUI PEMAHAMAN UU ITE DI KALANGAN MAHASISWA. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 38-49. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.579