https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/issue/feedJurnal PKM Hablum Minannas2024-10-02T07:07:13+00:00Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Humlppm.ypiti@gmail.comOpen Journal Systems<p>Jurnal PKM Hablum Minannas is a journal to managed of Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi, for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and Humaniora. Jurnal PKM Hablum Minannas editor receives scientific articles of empirical research and theoretical studies related to Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and Humaniora sciences that certainly have never been published. publish in March and October</p> <p>E-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220330451085927">2829-7369</a> (Online - Elektronik)</p>https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/519IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR: 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN DI SIMPAN PINJAM KARYA BARU KECAMATAN PANCURBATU2024-10-02T06:59:06+00:00Ramsi Meifati Barusramsibarus@gmail.comNanci Simbolonnancisimbolon123@gmail.comRia Sintha Devikokriasintha@gmail.comAlusianto Hamonanganalusiantoh710@gmail.com<p>Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan). Kata “gerakan ekonomi rakyat” mengindikasikan bahwa koperasi adalah wadah bagi ekonomi rakyat Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu yang memberikan pencerahan dengan memberikan nasehat dan konsultasi hukum kepada masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan di bidang perekonomian. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah adanya perjanjian pinjam meminjam, dimana diharapkan setiap badan usaha koperasi harus mempunyai perjanjian, dalam hal ini perjanjian pinjam meminjam. Kesepakatan yang dicapai biasanya berupa hal-hal prinsip saja, untuk memenuhi syarat-syarat huku, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan lain akan dimasukkan dalam perjanjian yang lebih mudah diubah sesuai dengan perkembangan ekonomi. Pada akhirnya, program ini harus mampu memberikan pemahaman dan solusi kepada badan usaha koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu agar dapat tetap eksis sebagai badan usaha yang sedang berkembang. Ketika terjadi kasus nasabah tidak bayar kewajiban yang disebut wanprestasi, proses penyelesaian sengketa diupayakan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan.</p>2024-10-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal PKM Hablum Minannas