ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI PEMERKOSAAN (Analisis Putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN Mrb)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.421Keywords:
Tindak Pidana, Pembunuhan, Pemerkosaan.Abstract
Tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan termasuk dalam concursus realis atau perbarengan perbuatan karena perbuatan terdakwa termasuk perbuatan kejahatan yang terencana yaitu pemerkosaan dan pembunuhan yang direncanakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana Pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP. Pembunuhan disertai pemerkosaan merupakan tindak pidana perbarengan atau concurcus dimana secara khusus diatur dalam Pasal 65 KUHP yaitu mengenai perbarengan perbuatan atau concurcus realis perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana. pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan menurut putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN Mrb adalah hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
References
Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.
------------; Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.
Aksan, Hermawan, Jejak Pembunuh Berantai. Grafidia, Jakarta, 2018.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2011.
------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.
Chazawi, Adami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Imran, Mohammad Fadil, Mutilasi Dalam Perspektif Kriminologi: Tinjauan Teoritis Lima Kasus mutilasi di Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.
Kansi,. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2015.