ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp)

Authors

  • Eko Parulian Utama Sianipar Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • M Yamin Lubis Universitas Islam Sumatera Utara
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.423

Keywords:

Permufakatan Jahat, Narkotika, Anak

Abstract

Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak  dapat diterapkan berdasarkan kekhususan pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disamping Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengaturan hukum permufakatan jahat (samenspanning) dalam tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lubuk Pakam diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan guna unuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.Hasil penelitian yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan  putusan terhadap anak sebagai pelaku permufakatan jahat (samenspanning) dalam tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lubuk Pakam telah sesuai dengan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum dan telah memenuhi unsure Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan di pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) kelas I Medan selama 6 (enam) bulan) milyar.

References

Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.

Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri : Pelajaran Untuk Mahasiswa Pedoman Untuk Pengacara dan Hakim, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016

Asya,F, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2019

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2016,

Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternnatif Penanggulangan Tindak. Pidana Narkotika Oleh Anak. UMM Press, Malang, 2019.

Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Dellyana. Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018

Downloads

Published

2023-09-12

How to Cite

Sianipar, E. P. U. ., Lubis, M. Y. ., & Akhyar, A. . (2023). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.423

Most read articles by the same author(s)