PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Studi Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.424Keywords:
Penegakan Hukum Pemalsuan, Persetujuan BerlayarAbstract
Tindak pidana pelayaran dilakukan karena kapal tidak memiliki surat dan dokumen pelayaran, serta diduga tanpa izin dari instansi terkait saat masuk perairan. Kasus berlayar tanpa dengan pemalsuan dokumen kapal berarti tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Pengaturan hukum tindak pidana penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen surat persetujuan berlayar diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal penangkap ikan diterbitkan oleh syahbandar perikanan di pelabuhan perikanan, Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen tersebut diterbitkan setelah memenuhi persyaratan standart keselamatan kapal serta administrasi lainnya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penangkapan ikan tanpa dokumen surat persetujuan berlayar dalam putusan putusan perkara pidana Register Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp, menerapkan asas kesalahan.
References
Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2012
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984,
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2016
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
CST Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2019.
Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.
Gunadi, Ismu, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2017