PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Studi Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp)

Authors

  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Faisal Faisal Universitas Islam Sumatera Utara
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.424

Keywords:

Penegakan Hukum Pemalsuan, Persetujuan Berlayar

Abstract

Tindak pidana pelayaran dilakukan karena kapal tidak memiliki surat dan dokumen pelayaran, serta diduga tanpa izin dari instansi terkait saat masuk perairan. Kasus berlayar tanpa dengan pemalsuan dokumen kapal berarti tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Pengaturan hukum tindak pidana penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen surat persetujuan berlayar diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal penangkap ikan diterbitkan oleh syahbandar perikanan di pelabuhan perikanan, Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen tersebut diterbitkan setelah memenuhi persyaratan standart keselamatan kapal serta administrasi lainnya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penangkapan ikan tanpa dokumen surat persetujuan berlayar dalam putusan putusan perkara pidana Register Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp, menerapkan asas kesalahan.

References

Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2012

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984,

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2016

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

CST Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2019.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Gunadi, Ismu, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2017

Downloads

Published

2023-09-12

How to Cite

Marzuki, M., Faisal, F., & Akhyar, A. . (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Studi Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 77-88. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.424

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>