PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AHLI WARIS YANG MENJADIKAN HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Met)

Authors

  • Rahmatin Triyunda Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.429

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Ahli Waris, Jaminan.

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah memberikan tanah harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit diatur dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah Terdakwa suwartinah binti siswo suwito (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan akta autentik yang dipalsukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum dan  Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

References

Affan, Ibnu, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Rekonstruksi Polikik Hukum Berbasis Hukum Progresif, Perdana Publishing, Medan, 2018.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2012

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Anwar, HLM.A.K. Mochammad, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

------------; Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II), Alumni, Bandung, 2013.

Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2017

-----------; Percobaan & Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana), Rajawali Pers, Jakarta, 20172.

-----------; Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan dan Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Efendi, Erdianto Hukum pidana indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung 2011

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2014.

Downloads

Published

2023-09-12

How to Cite

Triyunda, R. ., Mustamam, M., & Danialsyah, D. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AHLI WARIS YANG MENJADIKAN HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Met). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 142-154. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.429

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>