ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.430Keywords:
Tindak Pidana, Mendistribusikan, Informasi Elektronik.Abstract
Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
References
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani, Jakarta, 2014
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
-------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2017.
-------------; Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumi, Bandung. 2010
Asghary, Basri Iba, Solusi Al-Qur’an Tentang Problema Sosial Politik Budaya, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Atmasasmita. Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Eresco, Bandung 2012.
Baringbing, RE, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kegiatan Reformasi, Jakarta, 2001.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Chazawi, Adami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Dermawan, Mohammed Kemal, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung,2004
Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics. Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.