PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445Keywords:
Penegakan Hukum, Pecandu, NarkotikaAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh penegak hukum, juga terhadap pelaku telah banyak pula yang dijatuhi putusan pengadilan dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengedepankan rehabilitasi terhadap pecandu dan pemakai narkotika, tetapi sangat tinggi sanksi pidananya terhadap pengedar dan prekursor narkotika. Penegakan hukum terhadap pecandu dan pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis adalah terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yaitu pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat bulan telah tepat untuk dapat dilakukan pembinaan
References
Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.
Ali, Muh. Amir P., dan Imran D.S., Narkoba Ancaman Generasi Muda, Kaltim : DPD KNPI, 2017
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Lubis, Muhammad Ridwan, Bahan Ajar Viktimologi, Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2021.
---------;Bahan Ajar Krimologi, Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2021.
Makarao, Mohammad Taufik dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
Manan, Bagir, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 2015.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2015.
Ma’roef, M. Ridha, Narkotika Masalah dan Bahayanya, Marga Djaya, Jakarta, 2016.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2012.
Muhammad, Rusli, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Mulyadi, Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2018.
-------------; Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2017.
Nadaek, Wison, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Indonesia Publishing House, Bandung, 2013.
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2013.