PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam)

Authors

  • Arianto Arianto Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446

Keywords:

Perindungan Hukum, Anak Korban, Pelecehan Seksual.

Abstract

Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dilakukan adalah perlindungan dalam proses penyelidikan berupa penyelidikan dilakukan oleh polisi wanita, dirahasiakan identitasnya dari masyarakat dan melakukan pendampingan, pemantauan dan advokasi yaitu mencarikan alternatif bagi anak untuk mendapatkan institusi yang dapat dijadikan tempat tinggal yang tetap bagi anak, melakukan restitusi sehingga hak-hak anak yang menjadi korban dapat sepenuhnya terwujud dan terealisasi.. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah kurangnya pengawasan orang tua pada anak, faktor lingkungan, Faktor penegakan hukum, faktor teknologi, faktor kerawanan.hambatan dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual  di Polres Subulussalam adalah dari korban yaitu kesulitan mendapatkan keterangan dari anak yang menjadi korban karena trauma, anak mengalami keterbelakangan mental sedangkan dari saksi yaitu tidak ada saksi yang melihat kejadian perkara, pelaku kabur atau melarikan diri, kejadian jauh hari baru dilaporkan ke Kepolisian, seerta pelaku tidak mampu membayar restitusi.

References

Arief, Barda Nawawi, 2017, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, 2017. Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Chazawi, Adami. 2017. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Colier, Rohan. 2018. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat dan Minoritas, Tiara Yogya, Yogyakarta,

Dellyana, Shanty, 2018, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Fiti, Fausiah dan Julianti Widury. 2015. Psikologi Abnormal Klinis Dewasa, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Gosita. Arif, 2011, Masalah Perlindungan Anak. Akademi Pressindo, Jakarta.

Gultom, Maidin, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta.

Harahap. M. Yahya. 2015 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali, Sinar Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446

Most read articles by the same author(s)