PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Authors

  • Doly Afandi Sadewo Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Nelvitia Purba Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447

Keywords:

Kode Etik, Brimob, Tindak Pidana.

Abstract

Oknum anggota Kompi Brimobdasu yang melakukan tindak pidana berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penindakan Propam terhadap Polisi yang melakukan  tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mekanisme penanganannya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Tindakan oleh Propam terhadap anggota Polri yang melakukan ptindak pidana pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan mengingat, memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus bagi tersangka anggota Polri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hambatan di dalam penerapan penindakan terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh Propam adalah lemahnya mentalitas dan tidak adanya inisiatif aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Upaya yang ditempuh Propam Polri terhadap anggota polri yang melakukan penganiayaan dengan cara memaksimalkan mentalitas kinerja Propam Polri dalam penegakan hukum disiplin anggota Polri. Disarankan agar peraturan Kode Etik Profesi Polri dapat diterapkan dengan baik, maka sebaiknya Polri lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap para anggotanya dengan cara, seperti melakukan pembinaan sesuai dengan profesi.

References

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta, 2013.

Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

-------------; Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

-------------; Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa kesalahan Menuju Kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2016.

Teuku Nasli, Yamin Lubis, & Mukidi. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING UNTUK MENCEGAH BENCANA ALAM DI WILAYAH PIDIE JAYA. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 81-96. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/349

Ginting, N., Simbolon, B. R. S., & Pin, P. (2023). STRATEGI KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN PEGAWAI DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARO. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 201-211. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i1.438

Pratiwi, T., & Didik Miroharjo, A. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 1-13. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.266

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. . (2023). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34-49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447

Most read articles by the same author(s)