PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448Keywords:
Tindak Pidana, Pembunuhan, Mutilasi,Abstract
KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia belum ada undang-undang maupun peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan mutilasi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tidak ada ketentuan khusus tentang tindak pidana mutilasi tetapi yang ada hanya tentang tindak pidana pembunuhan pada umunya saja sesuai yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik (intern) yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik (ekstern) yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hambatan penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi adalah rusaknya tempat kejadian perkara yang dikarenakan oleh faktor manusia dan faktor alam.
References
Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.
------------; Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.
Aksan, Hermawan, Jejak Pembunuh Berantai. Grafidia, Jakarta, 2018.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2011.
------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.
-------------; Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Pustaka Magister, Semarang, 2012.
-------------; Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Bawengan, Gerson W. Masalah Kejahatan dengan Sebab dan Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.
Chazawi, Adami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Dirjdosiswono, Soedjono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 2016.
Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.
Teuku Nasli, Yamin Lubis, & Mukidi. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING UNTUK MENCEGAH BENCANA ALAM DI WILAYAH PIDIE JAYA. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 81-96. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/349
Ginting, N., Simbolon, B. R. S., & Pin, P. (2023). STRATEGI KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN PEGAWAI DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARO. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 201-211. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i1.438
Pratiwi, T., & Didik Miroharjo, A. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 1-13. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.266