PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLISI SATUAN LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449Keywords:
Pelanggaran, Kode Etik, Pungutan LiarAbstract
Oknum polisi yang melakukan tindak pidana pungutan liar berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengaturan hukum pungutan liar yang dilakukan anggota Polisi Satuan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan KUHPidana. Kelemahan dari undang-undang ini tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar. Pertanggungjawaban anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat diberi sanksi yaitu dicopot dari jabatannya dan tidak diizinkan untuk melaksanakan tugas lalu lintas di lapangan dan ditugaskan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL).Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian pelanggaran kode etik Polisi Satuan Lalu Lintas Polda sumut yang melakukan pungutan liar adalah dengan membentuk tim khusus (Timsus) yang bertugas memberantas anggota polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) saat menjalankan tugas negara. Tim ini bertugas untuk memantau aktivitas anggota di tingkat internal dan eksternal kepolisian.
References
Abby, Fathul Achmadi, Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jala Permata Aksaa, Jakarta, 2016.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2016.
Ali, Achmad, Menguak Takbir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor; 2018.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangggulangan Kejahatan, Prenada Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
----------; Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Bakhri, Syaiful, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Total Media, Jakarta, 2010.
Djamin, Awaloedin, Sejarah dan Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Yayasan Brata Bhakti Polri, Jakarta, 2007.
Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan, 2015.
Teuku Nasli, Yamin Lubis, & Mukidi. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING UNTUK MENCEGAH BENCANA ALAM DI WILAYAH PIDIE JAYA. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 81-96. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/349
Ginting, N., Simbolon, B. R. S., & Pin, P. (2023). STRATEGI KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN PEGAWAI DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARO. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 201-211. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i1.438
Pratiwi, T., & Didik Miroharjo, A. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 1-13. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.266