ASPEK YURIDIS PROGRAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA LEMBAGA PEMASYARATAKAN KELAS II B TEBING TINGGI

Authors

  • Armando Wijaya Nasution Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Yamin Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.451

Keywords:

Remisi, Narapidana, Narkotika Dan Psikotropika

Abstract

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. pelaksanaan remisi terhadap para narapidana narkotika dan psikotropika pada Lembaga Pemasyaratakan Kelas II B Tebing Tinggi dilakukan atau diusulkan di sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) atau petugas Lembaga Pemasyaratakan Kelas II B Tebing Tinggi dan hasil sidang tersebut diusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selanjutnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat surat keputusan remisi narapidana. Dasar pemberian remisi pada narapidana narkotika dan psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasaran hasil penelitian diketahui bahwa kendala dalam pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai yang tidak diberikan remisi atas vonis hukuman yang telah dijalani adalah narapidana melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi.

References

Alatas, Husein, Penanggulangan Korban Narkotika. FKUI. Jakarta, 2013.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Anwar, Yesmil, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung., 2012.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

-----------; Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

-----------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Aryadi, Gregorius, Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana, UAJY, Yogyakarta, 2015.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2018.

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Nasution, A. . W., Lubis, Y. ., & Mukidi, M. (2023). ASPEK YURIDIS PROGRAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA LEMBAGA PEMASYARATAKAN KELAS II B TEBING TINGGI. Jurnal Meta Hukum, 2(3), 103-114. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.451

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>