PERAN CYBER CRIME DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.452Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Judi OnlineAbstract
Judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui internet. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan tindak pidana perjudian online di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap pelaku tindak pidana judi online yang telah dilakukan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu masih menggunakan instrumen Pasal 303 KUHP daripada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 UU ITE. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa hambatan penegakan hukum oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda yaitu sanksi pidana terhadap judi online berdasarkan Pasal 45 UU ITE lebih rendah dari ancaman sanksi pidana dalam Pasal 303 KUHP, Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah penerapan KUHP dan UU ITE dalam perkara judi online harus mengedepankan asas lex specialis derogat legi generalis, mengadakan pelatihan bimbingan teknologi informasi.
References
Abidin, Farid dan Andi Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik. Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Anggraeini, A.M. Tri, Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Purse Ilegal atau Rule of Reason, Universitas Indoensia, Jakarta 2003.
Arief, Barda Nawawi, Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
------------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
-----------; Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
--------------; Antisipasi Penanggulangan Cybercrime Dengan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004.
Apriyantyo, Dani, Judi dan Macamnya, Erlangga, Bandung, 2009
Asmadi, Erwin, Pembuktian Tindak Pidana Terorisme, Ssofmedia, Medan 2013.
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Azhary, Negara Hukum Indonesai (Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya), UI Press, Jakarta, 2015.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Chazawi, Adami, dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011