PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn)

Authors

  • Muhammad Haeykel Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara
  • Indra Gunawan Purba Universitas Al Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454

Keywords:

Pertanggungjawaban,Tindak Pidana, Penggelapan.

Abstract

Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat.Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan  diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah terhadap terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum  hakim dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana  penggelapan dalam jabatan  dalam putusan Nomor 2284/Pid.B/2022/PN.Mdn terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf.

References

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2017.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2014.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2014.

Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.

Hamid, Hamrat dan Harun M. Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Haeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454