PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor Pid.Sus-Anak/2020/PN Stb)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.456Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Narkotika.Abstract
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak salah satunya adalah tindak pidana narkotika. Pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sanksi yang dijatuhkan harus memberikan perlindungan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan memiliki hak tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana yang diamanatkan di dalam UUD 1945. Kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dalam tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/PN Stb telah sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
References
Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Adi, Kusno, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019
------------; Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019
Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014,
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2014
Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.
Teuku Nasli, Yamin Lubis, & Mukidi. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING UNTUK MENCEGAH BENCANA ALAM DI WILAYAH PIDIE JAYA. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 81-96. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/349
Ginting, N., Simbolon, B. R. S., & Pin, P. (2023). STRATEGI KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN PEGAWAI DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARO. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 201-211. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i1.438
Pratiwi, T., & Didik Miroharjo, A. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 1-13. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.266