ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DIILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERINYA DENGAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 363/Pid.B/2020/PN Sbg)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.457Keywords:
Pertanggungjawaban, Turut Serta, Pembunuhan.Abstract
Kejahatan terhadap nyawa (homicide) merupakan kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan, selain itu dari segi hukuman juga yang paling berat hukumannya dalam KUHP. Perbuatan pembunuhan sering menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia diatur dalam Pasal 340 KUHP sedangkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan direncana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap turut serta sebagai pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana sehingga akibat perbuatannya maka terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Penerepan hukum terhadap turut serta sebagai pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 363/Pid.B/2020/PN Sbg adalah terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah
References
Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.
------------; Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.
Aksan, Hermawan, Jejak Pembunuh Berantai. Grafidia, Jakarta, 2018.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Asizah, Nur dkk., Hukum Pidana Materiil dan Formil, Usaid, The Asia Foundation, dan Kemitraan Patnership, Jakarta, 2018
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2011.
------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.
Chazawi, Adami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.