ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DIILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERINYA DENGAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 363/Pid.B/2020/PN Sbg)

Authors

  • Satria Tiopan Harahap Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Yamin Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Panca Sarjana Putra Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.457

Keywords:

Pertanggungjawaban, Turut Serta, Pembunuhan.

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa (homicide) merupakan kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan, selain itu dari segi hukuman juga yang paling berat hukumannya dalam KUHP. Perbuatan pembunuhan sering menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia diatur dalam Pasal 340 KUHP sedangkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan direncana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap turut serta sebagai pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana sehingga akibat perbuatannya maka terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara  selama 18 (delapan belas) tahun. Penerepan hukum terhadap turut serta sebagai pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan  Nomor 363/Pid.B/2020/PN Sbg adalah terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah

References

Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.

------------; Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.

Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.

Aksan, Hermawan, Jejak Pembunuh Berantai. Grafidia, Jakarta, 2018.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Asizah, Nur dkk., Hukum Pidana Materiil dan Formil, Usaid, The Asia Foundation, dan Kemitraan Patnership, Jakarta, 2018

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2011.

------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.

Chazawi, Adami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Harahap, S. T., Lubis, Y. ., & Putra, P. S. . (2023). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DIILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERINYA DENGAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 363/Pid.B/2020/PN Sbg). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 167-178. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.457

Most read articles by the same author(s)