ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Authors

  • Surya Yudha Pratama Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.459

Keywords:

Pidana Mati,Hukum Islam, Hak Asasi Manusia.

Abstract

Penerapan hukuman mati terhadap masih menimbulkan perdebatan-perdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam penelitian dalam tesis ini adalah  bagaimana pengaturan hukum pelaksanaan pidana mati di Indonesia, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap hukuman mati, bagaimana penerapan hukuman mati berdasarkan hukum Islam terkait undang-undang hak asasi manusia. Hasil pembahasan menyimpulkan Penerapan hukuman mati di Indonesia relevan dengan pandangan hukum Islam. Seperti hukum Islam dalam prinsip al-maslahat, di Indonesia vonis hukuman mati bukan hanya ditujukan pada kejahatan pembunuhan berencana melainkan juga pada kejahatan lain yang dianggap sebagai kejahatan ektra ordinary seperti teroris, narkotika dan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia seyogyanya dilakukan didepan umum seperti dalam pelaksanaan qishash yang disaksikan oleh masyarakat umum. Hukuman mati di Indonesia dianggap tidak melanggar hak asasi manusia sebab selaras dengan prinsip relativisme yang dianut oleh sebagian negara peserta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

References

Abdullah, Rozali dan Syamsir, Perkembangan HAM da nKeberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Alston, Philip, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2018.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Alquran dan Terjemahnya, Sigma Creative Media Group, Bandung, 2011.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ), Kencana Prenada Group, Jakarta, 2010.

---------; Pidana Mati, Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Pustaka Magister, Semarang, 2017.

-----------; Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2014.

Asse, H. Ambo, Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Nabi SAW, Alauddin University Press, Makasar, 2015

Ashshiddiqi, M. Hasbi dkk.. Al-Quran dan Terjemahannya. (Mujamma’ Khadim Al-Haramain Asy-Syarifain Madinah, 2017

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Bakhri, Syaiful, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Total Media, Jakarta, 2010.

Baqi, Muhammad Fuad Abdul,, Mutiara Hadits Shahih Bukhori Muslim. Bina Ilmu, Surabaya, 2017

Coulson, The History Of Islamic Law, diterjemahkan oleh Hamid Ahmad, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, P3M, Jakarta, 2017

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Pratama, S. Y., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 190-202. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.459

Most read articles by the same author(s)