RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan)

Authors

  • Manuel Rianto Siburian Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara
  • Panca Sarjana Putra Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460

Keywords:

Restoratif Justice, Tindak Pidana Narkotika.

Abstract

Sasaran akhir konsep restoratif justice mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma atau cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya. Pengaturan proses penyidikan berdasarkan restorative justice  dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.. Perkara narkotika yang diselesaikan melalui keadilan restoratif pada tahun 2020-2021 belum ada sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 4 perkara dari 233 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemudian pada tahun 2023 sampai bulan Juli sebanyak 12 perkara dari  96 perkara. Kesimpulan nya adalah hambatan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan adalah kesulitan mempertemukan keseimbangan pelbagai kepentingan pihak-pihak (pelaku, korban, masyarakat dan Negara

References

Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014.

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014

Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2009.

Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Press, Jakarta, 2016

Gosita, Arief, Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Lembaga Advokasi Anak Indonesia. Medan, 2011

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta, 2018

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2016.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. . (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460

Most read articles by the same author(s)