PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA DALAM SISTEM PERKAWINAN ETNIK MANDAILING (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan )

Authors

  • Dikko Ammar Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara
  • M Faisal Rahendra Lubis Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ahmad Rusly Purba Universitas Islam Sumatera Utara
  • Venny Fraya Hartin Nst Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.363

Keywords:

Pemberian, Marga, Perkawinan Adat Mandailing

Abstract

Seorang mempelai wanita yang belum punya marga pada adat Mandailing, maka salah satu acara penting ialah pemberian marga kepada mempelai wanita. Alasan pemberian marga yaitu untuk menjelaskan keturunan Apabila salah satu mempelai tidak memiliki marga, maka mereka akan diberikan marga. Apabila pihak perempuan yang tidak memiliki marga, maka diberikan marga sesuai dengan marga ibu dari pihak laki-laki. Upacara pemberian marga pada pihak mempelai yang tidak bermarga bervariasi yaitu apabila upacara besar yang dilakukan tetap harus memotong seekor kerbau dan apabila upacara kecil yang dilakukan, mempelai diperbolehkan memberikan ulos dan amplop sebagai gantinya. Pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing yaitu dari pihak paman dari laki-laki member/menjual marga atas izin dari raja panu sunan bulung dan dibayar dengan 1 (satu) ekor kerbau dari pihak perempuan yang akan diberi marga. Jadi intinya adalah membeli marga adalah dengan 1 (satu) ekor kerbau atau sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Downloads

Published

2023-07-23

How to Cite

Ammar, D. ., Danialsyah, D., Lubis, M. F. R. ., Purba, A. R. ., & Nst, V. F. H. (2023). PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA DALAM SISTEM PERKAWINAN ETNIK MANDAILING (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan ). Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 68-79. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.363

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)