PENYULUHAN HUKUM TERHADAP DAMPAK HUKUM ATAS STATUS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v4i1.592Keywords:
Dampak Hukum, Satus Perkawinan, Beda Agama.Abstract
Problematika perkawinan yang sering terjadi terutama di negara Indonesia adalah adanya penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, adanya fenomena kawin kontrak hingga fenomena istri simpanan atau wanita idaman lain. Problematika tersebut dapat merugikan sebelah pihak dan sebagian besar yang dirugikan adalah Perempuan dan anak. Permasalahan tersebut bukan tidak mungkin terjadi pada pernikahan beda agama. Meskipun dasar dari pernikahan beda agama tersebut adalah besarnya rasa cinta dan sayang antara perempuan ke laki-laki atau sebaliknya, namun setiap problematika rumah tangga akan tetap ada. Oleh sebab itu pernikahan beda agama yang tidak sah dan tidak dapat dicatatkan dapat memberikan ancaman atau bahaya tersendiri bagi perempuan dan anak apabila problematika trsebut dibiarkan terus terjadi. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan metode Penyuluhan yang dilaksanakan dengan cara ceramah, tanya jawab dan konseling Ímplementasi Penyuluhan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darma Agung. Dampak hukum terhadap status perkawinan beda agama berakibat kepada beberapa aspek dalam perkawinan yakni bagaimana kedudukan status perkawinan di mata hukum, status anak di mata hukum serta status kependudukan bagi warga yang menikah beda agam di luar negeri. Perkawinan beda agama yang tetap dilaksanakan seyogyanya tidak sah dimata hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pencatatan perkawinan beda agama. Tidak ada pencatatan perkawinan beda agama menyebabkan tidak terlindunginya perempan sebagai istri dan anak terakit hak-hak yang seharusnya mereka peroleh seperti perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pembagian harta gono gini, serta hak waris bagi anak.
References
Dokumen Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2 Januari 1974, Jakarta, Presiden Soeharto.
Dokumen Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 14 Oktober 2019, Jakarta, Presiden Joko Widodo.
Devi, Ria Sintha, Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia, CV. Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2020.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Jafizham, T. 1977. Persentuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam. Medan: Mestika.
Soisroatmoljo, Asro dan Aulawi, A. Wasit. 1978. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Syahuri, Taufiqurrahman 2013. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentag Administrasi Kependudukan.
Barus, R. M., Simbolon, N. ., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor: 25/1992 Tentang Perkoperasian Di Simpan Pinjam Karya Baru Kecamatan Pancurbatu. Jurnal Pkm Hablum Minannas, 3(2), 1-12. Https://Doi.Org/10.47652/Jhm.V3i2.519.
Siregar, G. T., & Siregar, D. O. (2025). Strategi Pencegahan Cyberbullying Melalui Pemahaman Uu Ite Di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Pkm Hablum Minannas, 3(2), 38-49. Https://Doi.Org/10.47652/Jhm.V3i2.579