EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. SINAR MAS MULTI FINANCE (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019)

Authors

  • Agus Pratama Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.120

Keywords:

Eksekusi, Fidusia, Wanprestasi

Abstract

Lembaga pembiayaan konsumen merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang-barang komsumtif yang dibutuhkannya.

Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana wanprestasi debitur dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK, bagaimana eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaku kreditur, bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas eksekusi objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK.

Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.

Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum wanprestasi dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah tunduk kepada KUHPerdata sesuai dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1319, Pasal 1320 dan Pasal 1338 diikuti serta ketentuan dalam Keppres 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Bentuk perlindungan hukum akibat eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan danjika sudah lewat waktu yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi hutangnya debitur tidak melunasi, maka objek jaminan akan dilelang. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan yaitu perjanjian pembiayaan, sehingga apabila satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut maka menimbulkan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan lelang angsuran fidusia (mobil) bukan masalah sengketa konsumen maka merupakan kewenangan Peradilan Umum untuk menyelesaikannya bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memutus perkara  tidak sesuai dengan kewenangan yang ada.

References

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Arifin, Muktar, Hukum Jaminan Fidusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Arthesa, Ade dan Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2006

Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis Alumni, Bandung, 2014.

-------------; 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Adytia Bakti, Bandung.

Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Djamin, Djanius dan Syamsul Arifin, Bahan Dasar Hukum Perdata. Akademi Keuangan dan Perbankan (Perbanas), Medan, 2012,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009.

Fuady, Munir, 2009. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan,: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.

Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.

Situmorang, Victor M dan Cormentya Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia. Press, Jakarta, 2016.

Soekadi, Eddy P. Mekanisme Leasing, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Subekti, R. Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

-------------; Human Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 2017.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Sulistiyono, Adi dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Surabaya, 2009.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018

Downloads

Published

2022-01-02 — Updated on 2023-08-18

Versions

How to Cite

Pratama, A. ., Mukidi, M., & Mustamam, M. (2023). EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. SINAR MAS MULTI FINANCE (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 1-30. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.120 (Original work published January 2, 2022)

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>