ANALISIS KEWENANGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN UTANG DEBITUR TERHADAP KREDITUR AKIBAT KEPAILITAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1021/K/Pdt. Sus-Pailit/2018)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.131Keywords:
Analisis Yuridis, Kewenangan Kurator, KepailitanAbstract
Pengaturan mengenai pengurusan dan pemberesan pembagian harta pailit dapat dilihat dari defenisi kurator. Dalam Pasal 1 ayat (5) UU Kepailitan yang dimaksud dengan kurator adalah “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat (1), bahwa dalam putusan pailit, maka wajib diangkat kurator. Langkah yang dilakukan kurator dalam proses pengurusan harta pailit adalah dilakukan pengunguman dan rapat kreditor, melanjutkan usaha (On Going Concern), rapat verifikasi (pencocokan piutang), perdamaian. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No. 1021/K/PDT.Sus-Pailit/ 2018, yakni dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari permohon kasasi.
References
Amir Abadi Jusuf, Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum, 2004.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2014.
Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Medan : Sofmedia, 2015.
Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Kencana Media Group, 2008.
Parwoto Wignjo Sumarto, Hukum Kepailitan Selayang Pandang, Jakarta : PT. Tatanusa, 2014.
Popy Indrayani, Kepailitan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2015.
R. Setiawan, Penyelesaian Utang-piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2001.
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Rudy Lontoh, Penyelesaian Utang Melalui Pailit Atau Penundaan Pembayaran Utang, Bandung : Alumni, 2011.
Raharyu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang : UMM Press, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Madmuji, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia ,Jakarta ; Sinar Grafika, 2001.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian hukum, Jakarta : Sinar Grafika, h. 105.
Moch Fasluki Ikhsanuddin, Utang Pajak Sebagai dasar Permohonan Pailit, Skripsi, Fakultas HukumUniversitas Erlangga, Surabaya, 2016.