ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN UTANG DEBITOR YANG TELAH JATUH TEMPO TERHADAP KREDITOR MELALUI KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.132Abstract
Kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditor maupun bagi debitor. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak yang besar dan penting terhadap perekonomian suatu negara yang dapat mengancam kerugian perekonomian negara yang bersangkutan.Rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan penyelesaian utang terhadap debitor yang telah jatuh tempo dalam perspektif hukum kepailitan, bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian utang debitor terhadap kreditur yang telah jatuh tempo dalam perspektif hukum kepail berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian utang debitor terhadap kreditur dalam kasus kepailitan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 dalam pertimbanan hukumnya menyebutkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum yang menyimpulkan tagihan pemohon pailit belum jatuh tempo/waktu karena di dalam nota penyerahan barang elektronik secara eksplisit tidak menentukan (tidak disebut) tanggal tertentu batas pembayaran dan tidak ada kesepakatan jangka waktu batas akhir pelunasan tagihan atas barang yang telah diterima oleh termohon pailit. Menurut majelis hakim Mahkamah Agung bahwa apabila tanggal pelunasan barang tidak ditetapkan maka berlakulah Pasal 1281 KUHPerdata sebagai pedoman dan nyatanya termohon pailit telah menerima barang senilai Rp1.260.124.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, dan pemohon pailit telah melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Termohon Pailit agar melunasi utangnya namun tetap tagihan tidak dibayar sehingga dengan demikian unsur tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, telah terbukti yaitu utang termohon pailit kepada pemohon pailit.
References
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Anisah, Siti, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Studi Putusan-Putusan Pengadilan. Total Media, Jakarta, 2015.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Asyadie, Zaeni, Hukum Bisnis Prinsip dalam Pelaksanaannya Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Bruggink, J.J. H. Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Djohansah, J. Pengadilan Niaga Di Dalam Penyelesaian Utang Melalui Pailit, Alumni, Bandung, 2011.
Friedman, Lawrence. M. American Law an Introduction, Terjemahan Wisma Bhakti, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2011
Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
-----------; Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Gie, Kwik Kian, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2015.
Hamzah Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2015.
Hartini, Rahayu, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang, 2018.
------------; Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia, Dualism Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbtrase, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Hartono, Sri Rejeki, Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern, Majalah Hukum Nasional, Jakarta, 2010.
Hutagalung, Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, alih bahasa Somardi, Rumidi Pers, Jakarta, 2011
Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2007.
Lontoh, Rudhy A. dan Deny Kailimang, Benny Ponto (eds), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Alumni, Bandung, 2011.
Rudy Lontoh, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2011
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata. Liberty, Yogyakarta, 2014.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Muliadi, Kartini dan Gunawan Widjaya, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Nainggolan, Bernard, Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit, Alumni, Bandung, 2014.






