PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DALAM OPERASI BEDAH MULUT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017)

Authors

  • Rini Novita Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.381

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Malpraktik, Bedah Mulut.

Abstract

Seorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawab atas setiap upaya dalam tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, beberapa kesalahan dokter terjadi karena kelalaian atau kealpaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter saat menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan malpraktek medis. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Pertanggungjawaban dokter terhadap pasien karena perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis  dalam  operasi bedah mulut adalah memberikan ganti kerugian materiil. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis yang dilakukan dalam  operasi bedah mulut adalah dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya dengan sengaja maupun kelalaian dan bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017 adalah terbukti  tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2002.

Adam Chazawi, Malpraktik Kedokteran, Tinjauan Norma dan Praktik Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Alexandra Indriyanti Dewi, Etika Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008.

Amri Amir, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Kedokteran EGC, Jakarta, 2009.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Anny Isfandyarie, Malpraktik Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.

Andi Sofyan, Malpraktik Medis, Pustaka Pena Press, Makassar, 2015

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Dalmy Iskandar, Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

H.F.A.Volmar., Pengantar Studi Hukum Perdata (Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata), Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Madju, Bandung, 2000.

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

M. A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010.

Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2006

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

------------; Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, , Bandung, 2007.

M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Hukum Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2012.

Ninik Mariyanti, Malpraktik Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata, Bina Aksara, Jakarta, 2008.

Pitono Soeparto, Etik Dan Hukum Dibidang Kesehatan, Airlangga University, Surabaya, 2008.

R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2001.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Novita, R. . (2025). PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DALAM OPERASI BEDAH MULUT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 230-246. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.381