ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PIDANA PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)

Authors

  • Ikhtiar Elfasri Gulo Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.407

Keywords:

Diversi, Peradila Pidana, Anak.

Abstract

Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan hukum diversi  dalam peradilan pidana anak di  Pengadilan Negeri Gunung Sitoli  o berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana.  Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.

References

Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2009.

Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Press, Jakarta, 2016

Gosita, Arief, Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Lembaga Advokasi Anak Indonesia. Medan, 2011

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Gulo, I. E. ., Mukidi, M., & Mustamam, M. (2024). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PIDANA PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 245-256. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.407

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>