ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KONSERVASI HAYATI DAN EKOSISTEM MENYIMPAN DAN MEMILIKI KULIT SATWA UNTUK MELINDUNGI SATWA LINDUNG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.463Keywords:
Sanksi, Tindak Pidana, Konservasi Hayati.Abstract
Kejahatan terhadap satwa liar mengacu pada semua kegiatan yang melibatkan satwa liar yang dilarang oleh hukum. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar merupakan salah satu industri kriminal terbesar di dunia. Terdapat bukti kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu tindak pidana yang berkembang dalam masyarakat adalah menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat dipidana terhadap pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana penyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi dalam putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pid.B/LH/2020/PN.Liw diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi.
References
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
----------; Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, RajaGrafindo, Jakarta, 2013.
Arrasjid, Chainur, Suatu Pemikiran Tentang Psikologi Kriminil, Kelompok Studi Hukum Dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 1999.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
-----------; Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Undip, Semarang, 2016.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Ekaputra, Muhammad dan Abdul Kahir. Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru. Usu Press, Medan, 2010.
Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana Pranadamedia Group, Jakarta, 2014.
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Lingkungan : Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education dan PuKap, 2012.
Jurdi, F. Logika Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Lamintang, P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 2014