PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.469Keywords:
Persaingan Usaha, Pelaku Usaha, Usaha Tidak Sehat.Abstract
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Seseorang telah mampu menguasai pasar atau berhasil melakukan monopoli, maka orang tersebut dapat menaikkan harga sesuai keinginannya tanpa melihat permintaan pasar, hal ini dapat dilakukan karena tidak adanya pesaing yang berarti baginya. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan usaha dalam berbisnis yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau curang atau melawan hukum yang tindakannya tersebut telah menghambat pesaingnya dalam melakukan usaha yang serupa. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Praktek monopoli dalam dunia usaha adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Peran KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum dapat berjalan secara efektif dalam penanganan kasus dugaan kartel terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.
References
Adrian Sutendi, Hukum Waralaba , Ghalia Indonesia, Bogor, 2018
A.F. Elly Erawaty., Membenahi Perilaku Pelaku Bisnis Melalui UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2019
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja., Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Asril Sitompul., Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2019
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012
Ayudha D. Prayoga, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Proyek ELIPS, Jakarta, 2019
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Destivano Wibowo dan Harjon Sinaga, Hukum Acara Persaingan Usaha, Rajawali Press, Jakarta, 2015
Djamin Zulkarnain, Perekonomian Indonesia, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2019
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y. ., & Sahlepi, M. A. . (2023). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448
Karim, A. S., Mustamam, M., & Purba, N. (2023). PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLISI SATUAN LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 77-90. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449
Harsa, A., Marzuki, M., & Purba, I. G. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN LUKA BERAT DALAMTINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN RAYA (Studi Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 91-102. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.450
Nasution, A. . W., Lubis, Y. ., & Mukidi, M. (2023). ASPEK YURIDIS PROGRAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA LEMBAGA PEMASYARATAKAN KELAS II B TEBING TINGGI. Jurnal Meta Hukum, 2(3), 103-114. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.451
Hermansyah, H., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2023). PERAN CYBER CRIME DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 115-127. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.452