LELANG PENJUALAN BARANG JAMINAN AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.471Keywords:
Lelang, Jaminan, Wanprestasi.Abstract
Debitur yang melakukan wanprestasi, maka keditur dapat melelang jaminan tersebut sendiri maupun melalui lembaga hukum yaitu pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari pemasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Akibat hukum debitur ingkar janji dalam perjanjian kredit, maka setelah debitur mendapat peringatan untuk melunasi hutangnya dan jika tidak dilaksanakan, maka dilakukan eksekusi terhadap hak tanggungan yang dijadikan jaminan. Kreditur dapat melakukan lelang setelah jatuh tempo tanpa diketahui oleh pihak debitur agar hutang dari debitur dapat lunas. Bank langsung melakukan eksekusi karena menggangap pihak debitur sudah tidak mampu melakukan pembayaran kredit. Persyaratan sahnya eksekusi lelang barang jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit adalah pinjaman dengan kualitas kredit macet dan debitur tidak kooperatif serta telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.
References
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Koermsial, Aneka Ilmu, Jakarta, 2019.
Bambang sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Ida Noviyanti, Administrasi Lelang, Eressco, Bandung, 2019.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku I, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2017.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta 2017.
Purnama Tioria Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung, 2013.
Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, Eresco Bandung, Bandung, 2017.
Slamet, Aspek Hukum Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
S. Mantayborbir dan V.J. Mantayborbir, Hukum Perbankan dan Sistem Hukum Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2016.
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446
Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. . (2023). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34-49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447.
Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. . (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y. ., & Sahlepi, M. A. . (2023). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448