PELAKSANAAN PENGELOLAAN BANTUAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.473Keywords:
Pengelolaan, Keuangan Desa, Dana Desa.Abstract
Pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dana Desa merupakan kebijakan yang sangat membantu dan sangat efektif di Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai serta dana desa yang diterima sangat mendukung pelaksanaan program-program pemerintah desa. Hambatan dalam pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa adalah kualitas sumber daya aparatur yang dimiliki desa pada umumnya masih rendah dan kurang mengerti terhadap tupoksinya sebagai perangkat pemerintah desa, rendahnya kemampuan perencanaan ditingkat desa, sarana dan prasarana penunjang operasional administrasi pemerintah masih sangat terbatas,Keterlambatan transfer dana dari kabupaten, kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dan upaya penyelesaiannya adalah memberikan pembinaan, pelatihan, monitoring dan evaluasi untuk Pemerintah Desa secara berkala, pembentukan tenaga pendamping desa
References
Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan & Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Jakarta, 2015.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Guntur Setiawan, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2004.
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2011.
HAW. Widjaja., Otonomi Desa Merupakan Oto¬nomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintah Desa, Setara Press, Malang, 2015.
Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Pemerintahan Daerah, Alqa Print, Bandung,2001.
Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.
Soehino, Perkembangan Pemerintahan di Daerah, Liberty, Yogyakarta, 2013.
Unang Sunardjo, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Tarsito, Bandung, 2014.
Taliziduhu Ndraha, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Bumi Aksara, Jakarta, 2015.
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445