KLAIM TERTANGGUNG APABILA TERJADI RISIKO KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA

Authors

  • Agus Armaini Ry Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.474

Keywords:

Klaim, Asuransi, Kecelakaan.

Abstract

Kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelaaan, maka setiap pemilik dan pengendara tidak bisa memastikan hal apa yang akan terjadi suatu saat nanti sehingga diasuransikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empris. Prosedur yang ditentukan  oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut langsung kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dimana kendaraan tersebut diasuransikan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, telepon atau pun faximile paling lama 3x 24 jam. Pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak asuransi sesuai dengan prosedur umum pengajuan klaim asuransi. Dokumen-dokumen yang diperlukan haruslah dilengkapi oleh tertanggung. Hambatan tertanggung  dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah polis tidak aktif, kerusakan terjadi sebelum masa asuransi, dokumen tidak lengkap, risiko tidak dijamin dalam polis, melewati batas waktu pengajuan klaim, serta melakukan pelanggaran hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan terlebih dahulu melalukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu disarankan supaya pengaturan hubungan hukum antara PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sebaiknya informasi mengenai kontrak kerjasamanya dibuat secara terperinci untuk menghindarkan silang sengketa di kemudian hari.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Abdul Muis, Hukum Asurnsi dan Bentuk-Bentuk Peransurasian, Fakultas Hukum USU, Medan, 2016.

Agus Prawoto, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, BPFE Yogyakarta, 2015.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan: Pokok-Pokok Pertanggungan Kerugian, Kebakaran Dan Jiwa, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2014.

Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Kun Wahyu Wardana, Hukum Asuransi, Mandar Maju, Bandung, 2019.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Alumni, Bandung, 2017.

Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Nasution, A. . W., Lubis, Y. ., & Mukidi, M. (2023). ASPEK YURIDIS PROGRAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA LEMBAGA PEMASYARATAKAN KELAS II B TEBING TINGGI. Jurnal Meta Hukum, 2(3), 103-114. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.451

Hermansyah, H., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2023). PERAN CYBER CRIME DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 115-127. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.452

Canjaya, M. A. D., Lubis, Y. ., & Affan, I. . (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI (Studi Di Kepolisian Resor Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 128-140. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.453

Haeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454

Lahagu, P. ., Ndraha, A. B. ., & Halawa, O. . (2023). PENGARUH EFIKASI DIRI TERHADAP PERENCANAAN KARIR PEGAWAI DENGAN MOTIVASI KARIR SEBAGAI VARIABEL MEDIASI PADA KANTOR CAMAT MEDANG DERAS KABUPATEN BATU BARA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 1-18. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.390

Muda, A. H. S. ., Lubis, M. Y. ., & Mustamam, M. (2023). ANALISIS YURIDIS PEMALSUAN DOKUMEN TANAH DI DELI SERDANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN. Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 19-33. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.391

Nst, V. F. H. . (2023). PENGARUH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN TERHADAP TAMU HOTEL DI THE 7R RESTAURANT PADA ASEAN INTERNATIONAL HOTEL MEDAN. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 34-56. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.309

Nst, V. F. H. (2023). PENGARUH E-WOM TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN DENGAN DIMEDIASI CITRA MEREK DAN KEPERCAYAAN MEREK PADA INDOMARET CABANG MANDALA BY PASS. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 350-372. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.389

Nurita, C., Nst, V. F. H. ., Novita, R. ., & Lubis, D. . (2022). SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK ASUSILA ANAK DIBAWAH UMUR DI DESA BANDAR RAHMAT KECAMATAN TANJUNG TIRAM KABUPATEN BATUBARA. Jurnal PKM Hablum Minannas, 1(2), 42-46. https://doi.org/10.47652/jhm.v1i2.306

Ammar, D. ., Danialsyah, D., Lubis, M. F. R. ., Purba, A. R. ., & Nst, V. F. H. (2023). PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA DALAM SISTEM PERKAWINAN ETNIK MANDAILING (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan ). Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 68-79

Downloads

Published

2024-02-16

How to Cite

Ry, A. A. . (2024). KLAIM TERTANGGUNG APABILA TERJADI RISIKO KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 177-189. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.474