PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.476Keywords:
Pemeriksaan Setempat (descente), Pembuktian, Perkara Perdata.Abstract
Tugas hakim dalam menyelesaikan perkara perdata, salah satunya adalah menyelidiki apakah hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (descente) sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata diperlukan karena yang menjadi objek sengketa tersebut adalah benda tidak bergerak yang tidak bisa diajukan atau dibawa ke dalam persidangan, maka dari itu dilakukan pemeriksaan setempat guna untuk mengetahui kejelasan dan kepastian tentang ukuran dan batas-batas objek sengketa guna memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut. Maka dalam pembuktian pemeriksaan setempat ini harus didukung dengan alat bukti lain yang berupa bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan yaitu dengan mencocokan bukti tertulis dengan letak tanah yang bersangkutan dengan saksi-saksi yang mendukung.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Lilik Mulyadi dan Mohammad Saleh, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia: Persepektif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2012.
Mashudy Hermawan, Dasar-dasar Hukum Pembuktian. UMS, Surabaya, 2007.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika,Jakarta, 2015.
Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju,Bandung, 2019.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta, 2018.
R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis, HIR, R.Bg., dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.
R. Tresna, Komentar Atas Reglemen Hukum Acara di Dalam Pemeriksaan di Muka Pengadilan Negeri atau HIR. Pradnya Paramita, Jakarta, 2018
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ketujuh, Liberty, Yogyakarta, 2016.
Teguh Samudera, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 2012
Tata Wijayanta, et al. Penelitian Penerapan Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formal, Fakultasa Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2019.
Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. . (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y. ., & Sahlepi, M. A. . (2023). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448
Karim, A. S., Mustamam, M., & Purba, N. (2023). PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLISI SATUAN LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 77-90. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449
Harsa, A., Marzuki, M., & Purba, I. G. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN LUKA BERAT DALAMTINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN RAYA (Studi Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 91-102. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.450