ANALISIS YURIDIS DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.477Keywords:
Diversi, Perkara Pidana, Anak.Abstract
Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. Proses peradilan harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak.
References
Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014.
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014
Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.
Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2009.
Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Press, Jakarta, 2016
Gosita, Arief, Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Lembaga Advokasi Anak Indonesia. Medan, 2011
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta, 2018.
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446