PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP BANDAR NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2761 K/Pid.Sus/2020)

Authors

  • Masjidil Masjidil Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nelvitia Purba Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.483

Keywords:

Pidana Mati, Bandar Narkotika, Pemuakatan Jahat

Abstract

Penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah  bagaimana  pengaturan hukum tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika, bagaimana pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika,bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan  pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika adalah hukuman mati karena terdakwa yang bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 (tiga puluh) kilogram.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan  pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika karena perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa, Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sangat besar, Terdakwa sudah masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional/ antar negara  serta terdakwa memiliki peran yang dominan dalam membawa sabu tersebutdari Malaysia ke Indonesia

References

Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.

Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternnatif Penanggulangan Tindak. Pidana Narkotika Oleh Anak. UMM Press, Malang, 2019.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri : Pelajaran Untuk Mahasiswa Pedoman Untuk Pengacara dan Hakim, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016

Arief, Barda Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

--------------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

Asya,F, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2019

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2016,

---------------; Tidak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017

Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Dirdjosisworo, Soedjono, Segi Hukum Tentang Narkotika DiIndonesia, Yayasan Nusantara, Bandung, 2017.

Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015,

Farid, A.Z.Abidin dan Andi Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujuduan Delik dan Hukum Penintensier, Raja Grafindi, Jakarta,2016

Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993

Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Harahap M. Yahya, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Sinar Grafika. Jakarta, 2010

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Masjidil, M., Mustamam, M., & Purba, N. (2024). PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP BANDAR NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2761 K/Pid.Sus/2020). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 35-46. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.483

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>