PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP BANDAR NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2761 K/Pid.Sus/2020)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.483Keywords:
Pidana Mati, Bandar Narkotika, Pemuakatan JahatAbstract
Penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika, bagaimana pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika,bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika adalah hukuman mati karena terdakwa yang bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 (tiga puluh) kilogram.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika karena perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa, Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sangat besar, Terdakwa sudah masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional/ antar negara serta terdakwa memiliki peran yang dominan dalam membawa sabu tersebutdari Malaysia ke Indonesia
References
Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternnatif Penanggulangan Tindak. Pidana Narkotika Oleh Anak. UMM Press, Malang, 2019.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri : Pelajaran Untuk Mahasiswa Pedoman Untuk Pengacara dan Hakim, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016
Arief, Barda Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
--------------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
Asya,F, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2019
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2016,
---------------; Tidak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Dirdjosisworo, Soedjono, Segi Hukum Tentang Narkotika DiIndonesia, Yayasan Nusantara, Bandung, 2017.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015,
Farid, A.Z.Abidin dan Andi Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujuduan Delik dan Hukum Penintensier, Raja Grafindi, Jakarta,2016
Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.
Harahap M. Yahya, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Sinar Grafika. Jakarta, 2010