PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 42/Pid.B/2022/PN Kis)

Authors

  • Yayuda Ibnu Asri Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Panca Sarjana Putra Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.485

Keywords:

Putusan, Peradilan, Pidana Ringan

Abstract

Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur.  Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang  didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut.

References

Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019.

Akub, Syukri, Wawasan ‘Due Process Of Law’ Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangka Education, Yogyakarta, 2012..

Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum. UNPAD Press, Bandung, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015

Atmadja, Mochtar Kusuma, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni), 2012.

Atmasasmitha, Romli, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.

Bawengan., Gerson W. Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Dirjdosiswono, Soedjono, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni: Bandung, 2013.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Effendy, Marwan, Pengaturan Integrated Criminal Justice System Di Dalam RUU KUHAP, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, 2014.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Gunawan, T.J. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2015

Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445

Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Asri, Y. I., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2024). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 42/Pid.B/2022/PN Kis). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 295-307. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.485

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>