ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERSIDANGAN E-LITIGASI DALAM PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020

Authors

  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.517

Keywords:

Persidangan, E-Litigasi, Perceraian

Abstract

Penerapan E-litigasi dalam menyelesaikan perkara perdata terutama pada perkara perceraian telah diatur dala Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pelaksanaan persidangan e-litigasi dalam perkara perceraian, bagaimana mekanisme pelaksanaan persidangan e-litigasi dalam perkara perceraian, bagaimana hambatan dan upaya dalam pelaksanaan persidangan e-litigasi dalam perkara perceraian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan permasalahan dalam tesisi ini dan analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum pelaksanaan persidangan e-litigasi dalam perkara perceraian mengacu pada PERMA No.4 Tahun 2020, yaitu terdapat tahap awal persidangan pertama tetap dilaksanakan secara tetap muka. Jika sidang pertama para pihak sudah lengkap maka akan ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi telah dinyatakan tidak berhasil, maka kemudian hakim akan menawarkan kepada para pihak untuk beracara secara elektronik dengan cara menandatangani formulir kesediaan yang telah disiapkan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hambatan dalam pelaksanaan persidangan e-litigasi dalam perkara perceraian adalah Persidangan secara elektronik tidak bersifat mandatory melainkan memerlukan persetujuan para pihak berperkara untuk melakukan e-Litigasi, persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama masih relatif tertutup, tidak hadirnya saksi secara fisik di Pengadilan Agama akan mempengaruhi putusan hakim.

References

As’adi, Edi, 2012, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Koentjaraningrat, 2017, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Manan, Abdul, 2012, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.

Masriani, Yulies Tiena, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Nurnaningsih,2012, Media, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Kencana, Jakarta.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2014. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/ 1974 Sampai KHI, Kencana, Jakarta.

Rahdini, Charles, 2015, Perbuatan Hukum Wanprestasi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sidharta, Arief, 2011, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Situmorang, Victor M dan Cormentyna Sitanggang, 2011, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-09-19

How to Cite

Irwansyah, I., Akhyar, A., & Noor, T. (2024). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERSIDANGAN E-LITIGASI DALAM PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(3), 28-40. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.517

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>