PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MONEY LAUNDERING YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1765/Pid-Sus/2022/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.509Keywords:
Tindak Pidana, Pencucian Uang, PenggelapanAbstract
Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum delik tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pertanggungjawaban pidana pelaku money laundering yang berasal dari tindak pidana penggelapan dalam putusan PN. Medan Nomor 1765/Pid.Sus.2022/PN Mdn adalah terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurugan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan PN. Medan Nomor 1765/Pid.Sus.2022/PN Mdn terkait dengan tindak pidana money laundering adalah seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti secara sah.
References
Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2008.
Mahrus, Hanafi, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Makarao, Mohammad Taufik dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
Manan, Bagir, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 2015.
Mapaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafrika, Jakarta, 2015.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.
Najih, Mokhammad, Politik Hukum Pidana (Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum, Satar Press. Malang, 2014.
Siahaan, N.H.T, Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2012.
Simanjuntak, Bernard Yoan N. dan Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Genta Publising, Yogjakarta, 2010






