UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus di Polrestabes Medan)

Authors

  • Haryono Haryono Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Suhaidi Suhaidi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Muhammad Arip Sahlepi Universitas Islam Sumatera Utara

Keywords:

Kepolisian, Pengedaran, Narkoba

Abstract

Kepolisian senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di Kota Medan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Kota Besar Medan. Alat pengumpul data adalah  penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan hukum peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Kota Besar Medan ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia  Penegakan hukum terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Kepolisian Kota Besar Medan adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan).  Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam

References

Alatas, Husein, Penanggulangan Korban Narkotika. FKUI. Jakarta, 2013.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Anwar, Yesmil, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung., 2012.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

-----------; Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

-----------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2018.

Asmarawati, Tina, Delik-Delik Yang Berada Di Luar KUHP, Budi Utama, Yogyakarta, 2014

Asya, F, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2019

D. Soedjono, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 2017

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Haryono, H., Suhaidi, S., & Sahlepi, M. A. (2025). UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus di Polrestabes Medan). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 228-241. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/227