EFEKTIVITAS SURAT KEPUTUSAN KEMENKUMHAM NO. M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 TENTANG PENGELUARAN DAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DAN ANAK MELALUI ASIMILASI DAN INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

Authors

  • Mhd Taufiqurrahman Universitas Darma Agung
  • Gomgom TP Siregar Universitas Darma Agung

Keywords:

Efektivitas, SK Kemenkumhan, Pembebasan Narapidana, Covid-19

Abstract

Alasan terjadinya tindak pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan beberapa kondisi pelaku, yang telah memenuhi rumusan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang yang seharusnya dipidana, tetapi tidak dipidana. Hakim dalam kasus ini, menempatkan otoritas padanya (setelah mendengar kasus-kasus tertentu) sebagai aktor yang memutuskan apakah telah ada situasi khusus dalam penulis. Dalam kasus ini, pelaku atau terdakwa yang sebenarnya telah memenuhi semua unsur kejahatan. Namun, ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pelanggaran pidana atau dikecualikan dari pengenaan sanksi. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normarif, karena penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal

References

Adelia Rachma Indriaswari Susanto, dkk. “Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19”, dalam Buletin Sebuah Kajian, diterbitkan oleh Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, April 2020, halaman 32.

Anonim, “Cegah Covid-19 Menyebar di Lapas, Pembebasan Narapidana Dipercepat”, melalui https://bebas.kompas.id/, diakses tanggal 7 Mei 2020, Pukul 10.00 Wib.

Anonim, “Menilai Efektivitas Program Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19”, melalui https://voi.id/, diakses tanggal 7 Mei 2020, Pukul 10.10 Wib.

Dey Ravena dan Kristian. 2017. Kehijakan Kriminal. Jakarta: Kencana, halaman 35.

Dian Fath Risalah, “Napi Bebas Lampaui Target”, melalui https://www.republika.id/, diakses pada tanggal 27 Juli 2020, pukul 14.00 wib.

Eka N.A.M Sihombing dan Ali Marwah Hsb. 2017. Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima, halaman 83.

Fahira Nesya, dkk “Program Asimilasi di Tengah Pandemi: Sebuah Jalan Keluar yang Menjadi Bumerang?”, melalui http://fh.unpad.ac.id/, diakses pada tanggal 16 Juli 2020, pukul 19.00 wib.

Hayuning Purnama Dewi. “Pandemi Covid-19 Narapidana Dibebaskan, Begini Kata Pakar Hukum Ubaya”, melalui https://www.ubaya.ac.id/, diakses pada tanggal 24 Juli 2010, pukul 21.00 wib.

Mohamad Anwar. “Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona”, dalam Buletin Hukum dan Keadilan: Adalah. Vol. 4, No. 1 Tahun 2020, diterbitkan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, halaman 103.

Trias Palupi Kurnianingrum, “Kontroversi Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19”, dalam Jurnal Hukum Vol. XII, No.8/II/Puslit/April/2020, diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, halaman 1.

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung: PT. Refika Aditama, halaman 128.

Marwan Effendy. 2014. Teori Hukum: Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Refrensi Me Center Group, halaman 218.

Muchlas Rastra Samara Muksin, “Asimilasi Ditengah Pandemi Covid-19 dan Penegakan Hukum Pidana”, melalui http://metromerauke.com/, diakses tanggal 22 Juli 2020, Pukul 20.10 Wib.

Downloads

Published

2022-05-15

How to Cite

Taufiqurrahman, M., & Gomgom TP Siregar. (2022). EFEKTIVITAS SURAT KEPUTUSAN KEMENKUMHAM NO. M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 TENTANG PENGELUARAN DAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DAN ANAK MELALUI ASIMILASI DAN INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 798-811. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/284