PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Keywords:
Anak, Kekerasan Seksual, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Abstract
Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak sangat penting. Peranan LSM dalam melakukan advokasi dan pelayanan lainnya terhadap korban kekerasan seksual pada anak bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perlindungan anak. Perkembangan teknologi juga membuat maraknya berbagai jenis tindak kejahatan yang dapat terjadi kepada setiap orang termasuk anak. Kejahatan kekerasan seksual pada anak yang terus meningkat setiap tahunnya merupakan bukti bahwa pemberlakuan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih belum dapat dikatakan sebagai hukuman yang membuat efek jera bagi pelaku ataupun seseorang yang ingin melakukannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni peranan lembaga swadaya masyarakat terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak yaitu melakukan advokasi hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual untuk memenuhi hak-haknya, selain itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaksanakan pendampingan kepada korban seperti pelayanan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban pemerkosaan yang menderita trauma dan berakibat pada mental dan psikisnya sehingga adanya konseling sangat membantu untuk memulihkan mental dan mengembalikan rasa percaya diri korban.
References
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Diniyanti, N., & Sidemen, I. G. Hubungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Pada Istri Dengan Perilaku Kekerasan Ibu Pada Anak.
Djiwandon, S. E. W. (1989). Psikologi Pendidikan (rev-2). Grasindo.
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Bidang Industri,Bandung, Refika ADITAMA : 2007.
Fursiyana, W. (2015). Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak) Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Studi Deskriptif Buku" Kekerasan Terhadap Anak" Karya Abu Huraerah, M. Si.).
Husodo, B. D. Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Rifka Annisa Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Pemerkosaan.
Hufad Perilaku kekerasan: analisis menurut sistem budaya dan implikasi edukatif., A. (2003). Mimbar Pendidikan, 22(2), 52-61.
I.S.Susanto, Kriminologi, (Yogyakarta:Genta Publishing, 2011)
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education & PuKab, Yogyakarta.
Imam, K., Nuh, M., & Mulyadi, M. (2013). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dan Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3.372/Pid. B/2010/PN. Mdn). Jurnal Mahupiki, 1(1).
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. (2010). Latihan Ujian Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, L. (2004). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, cet 2. Jakarta: Siunar Grafika
Mahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi. (Yogyakarta:Pustaka Yustisia, 2012)
Ichsan, Reza Nurul, Eddi Surianta, and Lukman Nasution. "Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Ajudan Jenderal Daerah Militer (Ajendam)-I Bukitbarisan Medan." Jurnal Darma Agung 28.2 (2020): 187-210.