PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU

Authors

  • EF Thana yudha Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
  • Yahdi Candra Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.310

Keywords:

Penanganan, Tindak Pidana, Illegal Loging

Abstract

Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum Labuhan Batu, Kendala illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu. Dalam penelitian hukum normatif, alat pengumpulan data digunakan untuk memperoleh data sekunder yang diperlukan melalui kajian pustaka dan/atau penelitian, antara lain: peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasannya. Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer berupa penelitian para ahli, hasil karya ilmiah, buku ilmiah, dan lain-lain. Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk penjelasan bahan hukum primer dan. Hasil kajian menunjukkan bahwa di wilayah hukum Polres Labuhan Batu bentuk-bentuk pembalakan liar misalnya penebangan oleh negara digunakan untuk membuka lahan warga sekitar, penebangan digunakan misalnya untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Di wilayah Labuhan Batu pada pelaksanaan penanganan illegal logging yang dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan rutin pemberantasan illegal logging sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Labuhan Batu, namun penegakan hukum. Terkait dengan pelaksanaan pencegahan tindak pidana pencurian kayu (illegal logging) masih dituntut untuk melakukan upaya yang maksimal dalam memberantas tindak pidana pencurian kayu, karena tindak pidana ini masih banyak terjadi di wilayah Labuhan Batu. Sejumlah kendala dalam pelaksanaan penanganan kasus illegal logging harus segera diatasi agar dapat menghentikan sama sekali illegal logging dan mengurangi akibat dari kejahatan tersebut. Kendala yang dihadapi Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu adalah:Tidak adanya undang-undang dan peraturan khusus tentang tindak pidana pembalakan liar membuat arti dan ruang lingkup tindak pidana ini kabur dan tidak jelas. Dana dibutuhkan untuk memberantas pencurian kayu (illegal logging). Kurangnya koordinasi antar pihak dalam pemberantasan illegal logging di kawasan hutan dan penyebarannya di kawasan Labuhan Batu. Tidak ada Ilmuwan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu.

References

Anwar, Moch., 1998, Hukum Pidana Bagian Khusus, Jilid I, Penerbit Alumni, Bandung.

Abdullah, Mustofa dan Ruben Achmad, 1993, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Dirdjosisworo,Soedjono, 1984, Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum, Armico, Bandung.

Fuad A. Usfa dan Tongat, 2004, Pengantar Hukum Pidana, Penerbit Universitas Muhammadiyah, Malang.

Gautama, Sudargo, 1983, Pengertian Negara Hukum, Alumni, Bandung.

Gosita, Arif, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

------------, 1990, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

------------, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta.

------------, 1996, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan KUHAP 1, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Hardjasoemantri, Koesnadi, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Husein, Harun M., 1992, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta

Kartanegara, Satochid, t.t., Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Bagian Kedua, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Kepolisisan Negara Republik Indonesia, 2000, Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin Proses Penyidsikan Tindak Pidana, Jakarta.

Koeswadji, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Citra Aditya, Bandung.

Kusumaatmadja, Moctar, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan di Masa Akan Datang, dalam Majalah Hukum Pro Justitia Nomor XV Tahun 2 April 1997, FH Unpar, Bandung.

Lamintang, P.A.F., 1990, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

----------, 1991, Deli-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung.

M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsip, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan AdministrasiNegara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Magnis Suseno, Franz , 1994, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Magnis Suseno, Franz dalam Kusumohamidjojo, Budiono, 1999, Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum. Grasindo, Jakarta.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1998, Buku Pedoman Tugas Bintara Polri.

Marpaung, Leden, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana, Bagian Pertama Penyelidikan dan Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, 1997, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Sinar Grafika , Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Sebab Pengantar, Liberti, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Meuwissen, 1994, Pengembanan Hukum, dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XII Nomor 1 Januari 1994, FH Unpar, Bandung.

Muljatno, 1988, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.

Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ngandung I B., 1975, Ketentuan Umum Pengantar Hutan dan Kehutanan Indonesia, Pusat Latihan Kehutanan, Ujung Pandang.

Nurdjana, IGM. dkk, 2005, Korupsi dan Ilegal Logging dalam Desentralisasi Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Prodjohamidjoyo, 1997, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1996, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Pt. Eresco.

Poernomo, Bambang, Azas-Azas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.

Rangkuti, 2000, Hukum lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Nasional , Airlangga University, Surabaya.

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta.

Sahetapy, JE., Hukum Pidana, Liberty, Yogyakata.

Salim, H. S., 2006, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Sarong Al Mar, Idris, 1993, Pengukuhan Hutan dan Aspek-Aspek Hukum (Suatu Analisa Yuridis) Bagian I, Bahan Penataran Teknis-Yuridis Kawasan Hutan 1992/1993.

Setia, Zein, Alam, 2003, Kamus Kahutanan, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sidharta, B. Arief, Filsafat Hukum Pancasila, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

--------------------1999, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia), Mandar Maju, Bandung.

Simanjuntak, Osman, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Gramedia Widyasarana, Jakarta, 1995.

Sianturi, S.R, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni Ahean-petehem, Jakarta.

Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1986, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta.

----------------, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soesilo, KUHP Beserta Komentarnya, Politea, Bogor, 1995

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

yudha, E. T. ., & Candra, Y. . (2023). PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 57-82. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.310