PELAKSANAAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.312Keywords:
Pelaksanaan Putusan KPPU, Upaya Hukum, Eksekusi PenyidikanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan KPPU, hambatan-hambatan KPPU dalam melaksanakan putusannya dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan KPPU untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum. perbandingan hukum, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder atau data pustaka. Selanjutnya dilakukan pula penelitian lapangan (empiris) untuk memperoleh data primer guna menunjang dan melengkapi data sekunder tersebut.Pembentuk undang-undang memandang UU No. 5 tahun 1999 mempunyai dua aspek, yaitu aspek perdata dan pidana terhadap upaya hukum atas pelaksanaan putusan KPPU. Kedua upaya hukum tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda bagi pelaku usaha. Permintaan penetapan eksekusi kepada pengadilan Negeri adalah untuk melaksanakan sanksi administratif yang dikenakan KPPU. Sementara itu, penyerahan putusan kepada penyidik adalah proses untuk menerapkan sanksi pidana UU No. 5 tahun 1999.Penelitian ini menemukan bahwa Pelaksanaan Putusan KPPU secara perdata berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 tahun 1999 jo. Pasal 7 Perma No. 3 tahun 2005 kenyatannya Pengadilan Negeri atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh KPPU hanya sebatas menerbitkan aanmaning (teguran agar melaksanakan putusan) kepada pelaku usaha tereksekusi. Pengadilan Negeri belum pernah menerbitkan penetapan eksekusi atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh KPPU. Seharusnya Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan KPPU yang dimohonkan kepadanya. Pelaksanaan Putusan KPPU secara pidana berdasarkan Pasal 44 UU No.5 tahun 1999, yaitu KPPU menyerahkan putusannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Pelaksanaan putusan secara pidana juga belum pernah diterapkan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan putusan KPPU, terdapat banyak hambatan sehingga putusan KPPU tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian, KPPU terus berupaya agar putusannya dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sehingga tercipta persaingan usaha secara sehat antar pelaku usaha
References
Abdul Hakim G. Nusantara dan Benny K. Harman, 1999, Analisa dan perbandingan Undang-undang Anti Monopoli (Undang-undang Larangan Praktek
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 2000, Anti Monopoli, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta
Arikunto, 1996, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta
Ayudha D. Prayoga, dkk (Ed.), 2000, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Proyek ELIPS, Jakarta
Destivano Wibowo & Harjon Sinaga, 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, PT RajaGrafindo, Jakarta
Hikmanto Juwana, dkk, 2003, Peran Lembaga Peradilan dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha, Partnership For Business Competition, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha (filosofi, teori, dan implikasi penerapannya di Indonesia), Banyumedia Publishing, Malang
Johnson, R. B., Onwuegbuzie, A. J., & Turner, L. A. (2007). Toward a definition of mixed methods research. Journal of Mixed Methods Research, 1(2), 112–133.
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan Penyitaan Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
Maria S.W. Sumardjono, 2006, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Bahan kuliah Magister Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta Munir Fuady, 1999, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat) Di Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta Adeline Melani, Sih Yulia Wahyuningtyas, dkk,
Peran KPPU atas pelanggaran praktek manopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan undangundang nomor 5 tahun 1999, Gloria Juris, Vol. 6 No. 3
Rachmadi Usman, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar maju, bandung R.H.
SoerjonoSoekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung
Subekti dan Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Subekti, 1977, Hukum Acara Perdata, BPHN, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogjakarta
Sumitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta S.
Nurul Ichsan, R., & Setiadi, D. (2022). SOSIALISASI PEMBERDAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PARIWISATA DI DINAS PARIWISATA KOTA MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 1(1), 19-24. Retrieved from http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/113





