KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN BAGI REMAJA TERHADAP HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.315Keywords:
Restoratif, Perlindungan, Remaja terhadap HukumAbstract
Penyelesaian perkara pidana yang melibatkan remaja melawan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dengan memerlukan persetujuan korban dan/atau anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penyelesaian kasus ABH tidak selalu dapat didiversifikasi. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep keadilan restoratif sebagai upaya memberikan perlindungan bagi remaja terhadap hukum, serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan melakukan penelitian di lembaga/lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, kemudian pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah Yurisdiksi Kabupaten Medan. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif, dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Konsep keadilan restoratif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diimplementasikan melalui penerapan diversifikasi di setiap jenjang proses peradilan pidana anak. Diversi adalah penyelesaian distraksi kasus anak yang berurusan dengan hukum dari proses formal (proses peradilan) ke proses informal, dengan cara musyawarah dan musyawarah mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice akan memberikan perlindungan bagi ABH, karena melalui pelaksanaan diversi, anak-anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang memungkinkan untuk mengabaikan hak-hak anak dan menimbulkan trauma pada anak. Kendala dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan adalah kurangnya sumber daya manusia bagi aparat penegak hukum. Sarana dan prasarana penunjang masih sangat minim. Dan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat
References
Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan
PidanaAnak di Indonesia, Bandung; Refika Aditama, hlm. 11 (2008)
Soetedjo, Wagiati, Hukum Pidana, Jakarta; Refika Aditama, hlm. 2 (2012)
Pasal 7 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Pasal 1 angka 7 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung; Mandar Maju, hlm. 12 (2010)
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan
Restorative Justice, Bandung; Refika Aditama, hlm. 23 (2009)
Pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Pidana Anak.
Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Medan; Sofmedia, hlm. 25 (2015)
Utomo, Setyo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Berbasis Restorative
Keadilan, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol.
V No. 01, 2016, hlm. 86
Effendy,Marwan, Teori Hukum, dari perspektif kebijakan, perbandingan dan
harmonisasi hukum pidana, Jakarta; Referensi Pers,. hlm. 85 (2014)
Ibid , hlm. 86
Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak. Jakarta; Gramedia Pustaka, hlm. 203 (2015)
Ibid , hlm. 165
Purba, Jonlar, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana bermotif Ringan
Dengan Restoratif Justice, Jakarta; Permata Aksara, hlm. 61 (2017)
Lihat, Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Marlina, Op.cit, hlm. 168
Lihat, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Remaja.
Lihat, Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.
Soedtejo, Wagiati, Op.cit , hlm. 130
Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta; Genta Publishing, hlm. 62-63 (2011)
Wawancara dengan Asisten Penyidik di Polda Medan
Unit Layanan Perempuan dan Remaja , pada 15 Maret 2020.
Wawancara dengan Asisten Penyidik di Polda Medan
Unit Layanan Perempuan dan Remaja , pada 15 Maret 2020.
Makarao, Taufik, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restoratif Justice
Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak, Jakarta; BPHN, hlm. 114-
(2013)
Marlina, Op.cit , hlm. 207
Lihat Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Priyatno, Dwidja, Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan, Bekasi;
Gramata Publishing, hlm.308 (2012)
Eliza, Pocut et. al, Laporan Akhir dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka
Membangun Sistem Hukum Pidana Anak, Jakarta; Badan Pembinaan Hukum.
Nasional Hukum dan HAM, hlm. 138 (2016)
Nurul Ichsan, R., & Setiadi, D. (2022). SOSIALISASI PEMBERDAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PARIWISATA DI DINAS PARIWISATA KOTA MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 1(1), 19-24. Retrieved from http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/113
Nasution, L., & Ichsan, R. N. (2022). Pengaruh Anggaran Terhadap Kinerja Manajerial pada PT. Duta Marga Lestarindo. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1274-1280.